Bungkusan Kuaci Itu Mencurigakan, Ternyata Isinya Mengejutkan
Kamis, 28 November 2019 – 14:38 WIB
"Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.
"Mereka pakai kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga," ujar Susatyo.
Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.
Kasus pengedaran narkoba dengan modus ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama obat- obatan terlarang tersebut.(antara/jpnn)
Para pelaku sengaja menggunakan kemasan umum seperti camilan kuaci agar tak dicurigai.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai