Buni Yani: Kalau Orang Tidak Bersalah, Ya Jangan Dicari-cari
Kamis, 02 November 2017 – 16:42 WIB
Buni dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.(boy/jpnn)
Buni Yani mengganggap kasusnya itu dikriminalisasi. Karena itu, dia meminta dukungan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (2/11).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan