Buni Yani: Kalau Orang Tidak Bersalah, Ya Jangan Dicari-cari

Buni Yani: Kalau Orang Tidak Bersalah, Ya Jangan Dicari-cari
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

Buni dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.(boy/jpnn)


Buni Yani mengganggap kasusnya itu dikriminalisasi. Karena itu, dia meminta dukungan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (2/11).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News