Buni Yani Minta Tunda Penahanan Seperti Baiq Nuril

Buni Yani Minta Tunda Penahanan Seperti Baiq Nuril
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

Aldwin menegaskan hari ini juga Buni akan memenuhi panggilan Kejari Depok. “Rencana iya, hari ini. Sesuai panggilan, kan hari ini," ujarnya.

Dia menjelaskan sekali lagi bahwa belum memenuhi panggilan Kejari Depok, karena masih menunggu surat jawaban dan respons jaksa seperti apa.

"Kalau kemudian dikabulkan, kan alhamdulillah, sambil kami mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK (peninjauan kembali), seperti halnya perkara lain yang dikabulkan, tidak harus kemudian dieksekusi terlebih dahulu," katanya.

Namun, ujar dia, ternyata ada kebijakan lain. Dia mengatakan biarkan masyarakat yang menilai bagaimana perlakuan terhadap yang satu dengan lainnya.

"Apalagi persoalan Buni Yani ini sudah tahu semua. Saat ini saya rasa Pak Buni bicara terus ke kuasa hukum tidak pernah ingin mengakui apa yang dituduhkan," jelasnya.

Dia mengatakan setelah dari DPR akan berangkat ke Kejari Depok untuk memenuhi panggilan.

Dia berharap mungkin nanti ada surat penundaan penangguhan dikabulkan. "Kami tidak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok," kata Aldwin.

Sedangkan Buni Yani mengatakan bahwa kalau memang sudah jelas semuanya, tentu akan memenuhi panggilan Kejari Depok. "Karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," tegasnya.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menjelaskan Buni Yani minta penundaan ekekusi seperti Baiq Nuril. Surat permintaan tersebut sudah disampaikan kepada jaksa pada Kamis (31/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News