Buntut Hinaan Rasial kepada Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Buntut Hinaan Rasial kepada Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Profil Ambroncius Nababan sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2014. Foto: kpu.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri secara resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan. Dia ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penahanan terhadap Ambroncius. Menurut dia, penyidik menahan Ambroncius per hari ini.

“Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021 (Hari ini),” ujar Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius Nababan telah melewati beberapa tahapan prosedural sesuai hukum.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan dibawa ke Bareskrim polri," kata Argo, Selasa (26/1) malam.

Mantan Kapolres Nunukan menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa, serta memeriksa Ambroncius Nababan kemarin.

Dalam perkara ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bareskrim Polri telah menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan atas kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Penahanan dilakukan setelah penyidik menangkap dan memeriksanya sebagai tersangka.


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News