Tersangka Rasialis terhadap Pigai, Ambroncius Nababan Terancam Lima Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Ambroncius Nababan, tersangka penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Ini setelah penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis.
"Ancaman di atas lima tahun (penjara)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (26/1).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 Huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Penetapan Ambroncius Nababan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan lima saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan, tersangka tersangka penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, dengan pasal berlapis. Dia terancam lima tahun penjara.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh