Buntut Penyerangan Polres, 5 Prajurit TNI jadi Tersangka

jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak 5 prajurit TNI dari Batalyon Yonif 766/WMS dijadikan tersangka buntut dari aksi penyerang dan pengerusakan di Mapolres Jayawijaya beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, Selasa (5/3) sore.
Kata Mayjen Izak, lima tersangka itu kini dalam proses pemeriksaan intensif oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Hingga selasa pagi sudah ada 21 personil yang diperiksa. Hasilnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung penyerangan," ujarnya.
Mayjen Izak memastikan oknum prajurit yang terlibat bakal mendapatkan sanksi tegas.
"Jadi semua yang terlibat baik melanggar aturan dan melanggar hukum akan diproses," tegasnya.
Pangdam menyebutkan aksi penyerangan terhadap Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi itu adalah pelanggaran.
"Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik, membangun semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," bebernya.
Lima prajurit TNI dari Batalyon Yonif 766/WMS dijadikan tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolres Jayawijaya.
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura