Buntut Penyerangan Polres, 5 Prajurit TNI jadi Tersangka
jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak 5 prajurit TNI dari Batalyon Yonif 766/WMS dijadikan tersangka buntut dari aksi penyerang dan pengerusakan di Mapolres Jayawijaya beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, Selasa (5/3) sore.
Kata Mayjen Izak, lima tersangka itu kini dalam proses pemeriksaan intensif oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Hingga selasa pagi sudah ada 21 personil yang diperiksa. Hasilnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung penyerangan," ujarnya.
Mayjen Izak memastikan oknum prajurit yang terlibat bakal mendapatkan sanksi tegas.
"Jadi semua yang terlibat baik melanggar aturan dan melanggar hukum akan diproses," tegasnya.
Pangdam menyebutkan aksi penyerangan terhadap Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi itu adalah pelanggaran.
"Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik, membangun semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," bebernya.
Lima prajurit TNI dari Batalyon Yonif 766/WMS dijadikan tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolres Jayawijaya.
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia