Bunuh Teman Kerja, Umar Nasution Dituntut 17 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2020 – 11:35 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Saksi Riono yang melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan terlihat kepala korban mengeluarkan darah. Dalam perjalanan ke RS Adam Malik Medan kondisi korban sudah meninggal dunia. (man/btr)
Umar Nasution terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nurdin, teman kerjanya, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang