Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun
jpnn.com, MALANG - AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.
Itu karena yang didakwa membunuh Kresna Wahyu Nurahmad, 15.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang menjatuhi dia hukuman sembilan tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara.
Namun, pemikiran Aris Gunawan selaku ketua majelis hakim berbeda.
Meski sama-sama menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer kedua, pihaknya memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun dikurangi masa tahanan," kata Aris dalam sidang yang digelar secara terbuka terbatas itu.
AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan