Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun

Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MALANG - AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.

Itu karena yang didakwa membunuh Kresna Wahyu Nurahmad, 15.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang menjatuhi dia hukuman sembilan tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara.

Namun, pemikiran Aris Gunawan selaku ketua majelis hakim berbeda.

Meski sama-sama menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer kedua, pihaknya memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun dikurangi masa tahanan," kata Aris dalam sidang yang digelar secara terbuka terbatas itu.

AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News