Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun

Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Eko Hening Wardono selaku ketua tim JPU juga menegaskan akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Terpisah, keluarga korban belum memenuhi permintaan pertemuan dengan pihak keluarga terdakwa AMR, 16. Khususnya, ibu korban.

Iskandar, paman pelaku, meminta tolong awak media membantu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, pihak sekolah, dan seluruh elemen yang ikut merasakan dampak kasus tersebut.

"Kami belum bisa bertemu dengan ibu korban. Sebab, ibu korban memang belum mau bertemu. Namun, sudah bertemu kakek-nenek korban. Merekalah yang merawat korban sejak kecil. Namun, kami terus berupaya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini," kata Iskandar, setelah sidang.

Sebenarnya keluarga korban dan pelaku bersahabat sejak lama.

Ayah korban dan terdakwa satu angkatan di akmil tahun 1983. Sampai ayahnya bertugas pun, mereka masih bersahabat.

"Semoga atas nama persahabatan ini, permohonan maaf kami bisa diterima. Keponakan saya juga sempat berbicara, seandainya harus masuk kuburan pun mau, asal dimaafkan ibu korban. Namun, ibu korban masih shock karena kejadian ini," pungkasnya. (vie/isk/c11/ami/jpnn)


AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News