Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun
Terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan.
Antara lain, pelaku kooperatif selama sidang, belum pernah dihukum, dan masih berstatus anak. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis.
Atas putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan masih akan melakukan pengkajian.
Pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.
"Kami tentu akan pikir-pikir dulu atas putusan ini dan akan musyawarah dengan pihak keluarga AMR," ucap dia.
Hanya, dia menyatakan tidak setuju dengan vonis pembunuhan berencana.
"Kami kurang setuju dengan pernyataan hakim soal kasus pembunuhan ini berencana. Karena kami anggap ini murni pembunuhan, bukan direncanakan dan motifnya karena kesal terhadap korban," ujar dia.
AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas