Bupati Ade Yasin Sampaikan Kabar Baik untuk PPPK Kabupaten Bogor

Bupati Ade Yasin Sampaikan Kabar Baik untuk PPPK Kabupaten Bogor
Bupati Bogor, Ade Yasin saat silaturahmi dengan perwakilan PPPK di kantor BKPSDM, Cibinong, Bogor, Jumat (9/4/2021) ANTARA/M Fikri Setiawan

Sebagai informasi, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp 1,7 juta-Rp 2,7 juta, dan paling tinggi R p4,1 juta-Rp 6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK makin besar. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menyampaikan kabar baik untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Bogor.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News