Bupati Batubara Belum Tersangka
Sabtu, 20 April 2013 – 03:59 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Maret 2012 memvonis Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke lima tahun penjara. Selain Yos, Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
Terdakwa lain Komisaris PT Pacific Fortune Managemen, Rachman Hakim, 9 tahun penjara. Ia dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang, karena ikut menyamarkan penggandaan duit Pemkab Batubara lewat perusahaannya.
Dalam kasus ini Rachman diketahui juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Oktober 2012 MA menolak kasasinya dan memerberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Kasus penggelapan uang kas Pemkab Batubara diketahui berawal dari pertemuan antara Yos Rouke dengan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki, September 2010 lalu. Dalam pertemuan, Yos setuju mendepositokan dana APBD.
JAKARTA – Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum