Bupati Batubara Belum Tersangka
Sabtu, 20 April 2013 – 03:59 WIB
JAKARTA – Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi tersangka kasus penggelapan uang kas Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar. Andhy mengaku tidak hafal nama-nama mereka yang masih melakukan upaya hukum tersebut. Namun begitu ia dapat memastikan nama Oka belum ditetapkan menjadi tersangka baru. “Sampai saat ini masih perkara yang itu (delapan terdakwa,red),” katanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Andhy Nirwanto di Jakarta, kemarin menjelaskan, dalam kasus ini baru 8 berkas yang ditangani. Padahal sebagaimana diketahui, kasus yang disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, telah bergulir sejak awal 2012 lalu.
“Untuk kasus Kabupaten Batubara (penggelapan kas Pemkab,red), kita sudah menangani 8 perkara. Tapi sampai saat ini juga belum tuntas. Karena meski pengadilan telah memvonis, upaya hukum dari mereka masih terus berjalan. Ada yang banding dan ada juga yang kasasi,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi