Bupati Batubara Belum Tersangka
Sabtu, 20 April 2013 – 03:59 WIB

Bupati Batubara Belum Tersangka
JAKARTA – Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi tersangka kasus penggelapan uang kas Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar. Andhy mengaku tidak hafal nama-nama mereka yang masih melakukan upaya hukum tersebut. Namun begitu ia dapat memastikan nama Oka belum ditetapkan menjadi tersangka baru. “Sampai saat ini masih perkara yang itu (delapan terdakwa,red),” katanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Andhy Nirwanto di Jakarta, kemarin menjelaskan, dalam kasus ini baru 8 berkas yang ditangani. Padahal sebagaimana diketahui, kasus yang disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, telah bergulir sejak awal 2012 lalu.
“Untuk kasus Kabupaten Batubara (penggelapan kas Pemkab,red), kita sudah menangani 8 perkara. Tapi sampai saat ini juga belum tuntas. Karena meski pengadilan telah memvonis, upaya hukum dari mereka masih terus berjalan. Ada yang banding dan ada juga yang kasasi,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025