Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2014 – 17:42 WIB
Penasihat hukum meminta surat putusan segera diberikan kepada mereka. Hakim Artha menyatakan akan memberikan surat putusan kurang dari 14 hari. "Karena tinggal koreksi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Yesaya disebut menerima uang dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBNP tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT diserahkan ke Teddy. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk. Yeyasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi