Bupati Bilang Satu-satunya Perbedaan PNS & PPPK soal Uang Pensiun, Masa sih?
Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab setiap tahun akan ada evaluasi dan penilaian kinerja.
"Jika dinilai buruk, mereka bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang perjanjian kerjanya," ucapnya.
Dani berharap peningkatan status pegawai ini berbanding lurus dengan peningkatan tanggung jawab mereka.
"Jangan karena merasa sudah menjadi PPPK tidak mau lagi pekerjaan yang sulit karena akan ada evaluasi kinerja tahunan dan perpanjangan perjanjian setiap lima tahun sekali," kata Dani.
Perlu diketahui, belakangan ini muncul desakan agar sistem kontrak kerja PPPK dihapus.
Pemerintah dan DPR diminta untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur kontrak PPPK cukup sekali saja sampai usia pensiun.
Dengan sistem kontrak, posisi PPPK sangat lemah, bisa sewaktu-waktu diberhentikan. Berbeda jauh dengan ASN PNS.
Ajun, eks Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo yang kini sudah berstatus PPPK, menilai sistem kontrak membuat ASN PPPK seperti tidak ada harganya. ASN kok seperti buruh pabrik saja.
Status PPPK selalu dibilang setara dengan PNS karena sama-sama sebagai ASN, tetapi kok sistem kontrak mirip buruh pabrik?
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah