Bupati Bilang Satu-satunya Perbedaan PNS & PPPK soal Uang Pensiun, Masa sih?

Bupati Bilang Satu-satunya Perbedaan PNS & PPPK soal Uang Pensiun, Masa sih?
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab setiap tahun akan ada evaluasi dan penilaian kinerja.

"Jika dinilai buruk, mereka bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang perjanjian kerjanya," ucapnya.

Dani berharap peningkatan status pegawai ini berbanding lurus dengan peningkatan tanggung jawab mereka.

"Jangan karena merasa sudah menjadi PPPK tidak mau lagi pekerjaan yang sulit karena akan ada evaluasi kinerja tahunan dan perpanjangan perjanjian setiap lima tahun sekali," kata Dani.

Perlu diketahui, belakangan ini muncul desakan agar sistem kontrak kerja PPPK dihapus.

Pemerintah dan DPR diminta untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur kontrak PPPK cukup sekali saja sampai usia pensiun.

Dengan sistem kontrak, posisi PPPK sangat lemah, bisa sewaktu-waktu diberhentikan. Berbeda jauh dengan ASN PNS.

Ajun, eks Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo yang kini sudah berstatus PPPK, menilai sistem kontrak membuat ASN PPPK seperti tidak ada harganya. ASN kok seperti buruh pabrik saja.

Status PPPK selalu dibilang setara dengan PNS karena sama-sama sebagai ASN, tetapi kok sistem kontrak mirip buruh pabrik?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News