Bupati Bilang Satu-satunya Perbedaan PNS & PPPK soal Uang Pensiun, Masa sih?

Bupati Bilang Satu-satunya Perbedaan PNS & PPPK soal Uang Pensiun, Masa sih?
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 1.714 orang pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Ribuan honorer itu sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK 2023 dan menyelesaikan pemberkasan NIP PPPK.

"Mereka yang hari ini dilantik dinyatakan lulus seleksi atau verifikasi 2023 formasi tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan seusai pelantikan di Cikarang, Senin (4/3).

Dia menyebutkan, dari total 10.175 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan atau masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.714 di antaranya dilantik tahun ini dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah pada APBD 2024.

Pembacaan sumpah dan janji PPPK formasi tahun 2023 itu dilakukan terhadap 1.510 tenaga guru, 153 tenaga teknis, serta 51 tenaga kesehatan.

Dani meminta seluruh pegawai yang dilantik selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi sekaligus diharapkan bisa menjadi contoh sikap yang baik di tengah masyarakat.

"Karena pada dasarnya mereka ini sama dengan ASN (PNS, red). Hak-hak dan kewajibannya hampir sama mulai dari gaji, tunjangan, termasuk pendidikan, dan pelatihan. Bahkan pengisian jabatan bagi ASN yang tidak memenuhi kompetensi, bisa diisi dengan PPPK. Satu-satunya perbedaan adalah tidak ada tabungan pensiun," katanya.

Dia juga meminta PPPK yang telah dilantik untuk menjaga kinerja baik selama lima tahun ke depan.

Status PPPK selalu dibilang setara dengan PNS karena sama-sama sebagai ASN, tetapi kok sistem kontrak mirip buruh pabrik?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News