Bupati Bisa Ajukan Lagi Calon Sekda Muba

Bupati Bisa Ajukan Lagi Calon Sekda Muba
Bupati Bisa Ajukan Lagi Calon Sekda Muba
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membuka peluang kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari untuk mengajukan lagi calon sekretaris daerah kabupaten Muba. Hal ini lantaran calon sekda yang diajukan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan sudah disetujui mendagri, yakni Faisol Andayasa, proses pengusulannya terindikasi ada yang bias kepentingan alias tidak obyektif.

Gamawan menjelaskan, pihaknya menyetujui calon sekda Faisol Andayasa, lantaran tidak tahu persis proses di tingkat bawah di daerah. “Kadang-kadang, satu dua ada jugalah bias, seperti kasus di situ (Muba), di satu sisi pemerintah menghargai pengajuan usulan calon sekda oleh daerah, sesuai aturan yang ajukan gubernur, tapi kan bagaimana proses di bawah itu kita kan nggak tahu,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Senin (4/4).

Menurut Gamawan, ada kemungkiann ketidakobyektifan pengajuan calon sekda dipicu hubungan yang tak harmonis antara gubernur dengan bupati/walikota. Biasanya, jika terjadi kondisi seperti ini, kemendagri  akan langsung mengirimi surat kepada gubernur untuk segera mendialogkan persoalan tersebut dengan bupati/walikota terkait. Jika masih buntu, bupati bisa mengajukan calon pengganti. “Kalau nggak ada hasil juga, biasanya diajukan lagi oleh bupati, calon penggantinya,” kata mantan gubernur Sumbar itu.

Dijelaskan Gamawan, adanya kasus seperti ini akan dijadikan masukan untuk revisi UU Nomor 32 tahun 204, khususnya untuk memperbaiki pola hubungan antaraparatur di daerah. Pasalnya, kerap terjadi kasus aparat daerah diseret ke dalam konflik politik. “Ini kan banyak faktor, misalnya seperti kasus tadi (sekda Muba), kemudian ada kepala dinas yang dicopot sampai 10 orang karena tidak pro pemilihan, padahal mereka itu kan tidak boleh, dia harus netral,” kata Gamawan.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membuka peluang kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari untuk mengajukan lagi calon sekretaris daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News