Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Ini Deretan Tersangka Lainnya

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Ini Deretan Tersangka Lainnya
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan 7 orang lainnya sebagai tersangka.

Ade menjadi tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menjaring 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (28/4) dini hari.

Dia juga mengungkapkan nama-nama tersangka pemberi suap lainnya, seperti Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik juga menjadi tersangka.

Selain itu, tersangka penerima suap dalam kasus ini ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis Anton Merdiansyah, BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita.

"AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," tandas Firli Bahuri. (mcr9/jpnn)

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan 11 orang lainnya sebagai tersangka.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News