Bupati Boleh Terbitkan Izin KP
Sabtu, 02 Januari 2010 – 08:41 WIB
SANGATTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerpabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). SE Nomor 03.E/31 DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara (PMB) itu melarang bupati/walikota menerbitkan izin Kuasa Pertambangan (KP). Sebelumnya, dengan keluarkan SE dari Dirjen Minerpabum-DESDM membuat Bulati Kutim dan seluruh kepala daerah di Indonesia tidak bisa mengeluarkan izin KP, sebelum dikeluarkannya PP sebagai penjabaran dari UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hakim MA menilai, SE itu bertentangan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP)) Nomor 32 Tahun 1969, yang memberikan kewenangan bupati/walikota untuk menerbitkan KP. MA menilai, SE tidak bisa membatalkan aturan yang diatur di PP. Apabila ketentuan di PP 32 itu dicabut, seharusnya dalam bentuk PP, bukan dengan SE. Dengan demikian, saat ini bupati/walikota sudah bisa lagi menerbitkan izin KP.
Putusan MA keluar setelah Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor memenangkan gugatan uji materiil SE itu yang dia ajukan ke MA pada 22 Juli 2009. “Tolong ditulis ya, sekarang semua kepala daerah berhak dan bisa menerbitkan izin KP. Karena gugatan hak uji materiil saya dimenangkan oleh MA (Mahkamah Agung, red),” kata Isran saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Isran mengaku mengajukan uji materiil secara diam-diam tanpa publikasi.
Baca Juga:
SANGATTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerpabum)
BERITA TERKAIT
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan