Bupati Boleh Terbitkan Izin KP

Bupati Boleh Terbitkan Izin KP
Bupati Boleh Terbitkan Izin KP
Dalam SE itu menyebutkan dengan telah diundang-undangkannya UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/KP sampai diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksana.

”Surat edaran itu membuat stagnan kegiatan pertambangan batu bara. Tidak ada izin KP yang baru. Padahal, KP itu sangat mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara,” katanya. Supaya itu bisa dilakukan, harus ada kewenangan daerah untuk mengatur KP. (dea,sam/jpnn)

SANGATTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerpabum)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News