Surat Presiden Bingungkan DPR

Soal RUU Pencabutan Perppu JPSK yang Ditolak DPR

Surat Presiden Bingungkan DPR
Surat Presiden Bingungkan DPR
JAKARTA - DPR dibuat bingung dengan surat Presiden Nomor R-61/Pres/12/2009 yang berisi usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Pasalnya, sudah hampir setahun lalu DPR menolak Perppu itu melalui paripurna DPR yang digelar 18 Desember 2008. Perppu ini pula yang menjadi payung hukum pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century.

Ketua Fraksi Golkar DPR, Setya Novanto, menduga pengajuan RUU pencabutan Perppu melalui surat Presiden tertanggal 11 Desember 2009 itu akan memunculkan kesan Perppu JPSK yang sebenarnya sudah ditolak oleh rapat paripurna DPR setahun yang lalu itu masih berlaku. Novanto menyatakan bahwa pihaknya memang belum membaca surat Presiden iti. Hanya saja Novanto menegaskan bahwa seharusnya surat pencabutan Perppu itu dilakukan pada masa sidang berikutnya.

"Kalau diajukan sekarang, maka akan memunculkan polemik karena menyalahi aturan, dalam hal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945," ujar Novanto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/1). Menurutnya, masa sidang DPR saat ini bukanlah masa sidang berikutnya dari masa sidang saat DPR menolak Perppu JPSK

"Jadi sifatnya sudah kadaluwarsa. Untuk itu saya mohon bersabar dulu, apalagi saya belum baca surat presiden tersebut. Fraksi Golkar akan mengkaji dulu masalah ini secara lebih mendalam supaya tidak keliru," kata Novanto.

JAKARTA - DPR dibuat bingung dengan surat Presiden Nomor R-61/Pres/12/2009 yang berisi usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang pencabutan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News