Surat Presiden Bingungkan DPR

Soal RUU Pencabutan Perppu JPSK yang Ditolak DPR

Surat Presiden Bingungkan DPR
Surat Presiden Bingungkan DPR
Lebih lanjut dikatakannya, masalah itu juga akan dibahas dulu dalam rapat pimpinan DPR sebelum dibacakan di rapat paripurna DPR tanggal Senin (4/1) pekan depan. "Yang jelas, setelah ditolak rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, Perppu No 4 Tahun 2008 tidak berlaku dan tidak bisa diberlakukan lagi," kata Novanto.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, sebelumnya mengaku telah membaca surat Presiden tersebut. Tetapi  karena substansinya cukup berat, maka sebelum dibacakan di rapat paripurna DPR tanggal 4 Januari 2010, masalah itu akan dibahas dulu dalam Rapim DPR yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Dewan.

Priyo berulang-ulang menegaskan, surat itu bisa memunculkan multi tafsir. Karenanya Priyo berpesan kepada Ketua DPR Marzuki Alie agar membicarakannya dalam rapim yang dihadiri seluruh pimpinan DPR.  Setelah rapim digelar, lanjut Priyo, baru dicarikan solusinya, apakah langsung diumumkan di rapat paripurna sebagai surat masuk, dirapatkan di Bamus atau dibahas dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR.

"Bukan tidak mungkin pula, kita minta klarifikasi kepada pengirim surat itu.  Hal ini mngingat substansi surat itu, implikasinya cukup deras. Itu yang saya usulkan dalam rapim kemarin supaya saya tidak dipersalahkan. Kalau surat  biasa, cukup dibahas saja dalam rapim, tapi ini lain," kata Priyo.

JAKARTA - DPR dibuat bingung dengan surat Presiden Nomor R-61/Pres/12/2009 yang berisi usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang pencabutan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News