Bupati Bonbol Ngaku Belum Terima Memori Banding Mendagri
Minggu, 10 April 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA--Kasus gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Harris Najamudin, kini tengah digodok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Proses ini menyusul telah diserahkannya memori banding dari Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi ini, Donny menyatakan, hak banding sudah dilakukan Kemendagri. Persoalan pengacara Najamudin belum mendapatkan memori banding, bukan urusan Kemendagri.
"Memori bandingnya sudah diserahkan tim hukum Kemendagri ke PTUN pada Selasa (5/4). Proses selanjutnya PTUN melimpahkannya ke PT TUN untuk diperiksa kembali," ungkap Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Minggu (10/4).
Hanya saja pihak Najamudin lewat pengacaranya Said SH mengaku belum menerima memori bandingnya. "Sampai sekarang kami selaku terbanding belum mendapatkan memori banding," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kasus gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Harris Najamudin, kini tengah digodok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- ISDC Riau Berkomitmen Jadi Pionir Keselamatan Berkendara di Indonesia
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang