Bupati dan si Cantik Farida Bisa Lolos dari Kasus Zina

Bupati dan si Cantik Farida Bisa Lolos dari Kasus Zina
Farida Yeni. Foto: Facebook

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya yang digerebek saat berduaan di dalam kamar, Farida Yani, sudah berstatus tersangka.

Namun, menurut pengamat hukum Rahmadi G Lentam mengatakan, Yantenglie dan Farida bisa lolos dari jerat hukum apabila laporan terhadap keduanya dicabut. Status tersangka kasus perzinaan yang dikenakan sebelumnya juga otomatis gugur.

”Itu kan pasal delik aduan. Bila dicabut, maka selesai dan tidak ada lagi proses hukum. Karena syarat dari pasal itu adalah harus ada pengaduan dan laporan dari terlapor," ujar Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, secara hukum, Farida tak bisa menikah dengan Yantenglie karena masih ada ikatan perkawinan resmi dengan SH, seorang polisi.

Kelanjutan proses hukum kasus itu sekarang berada pada keputusan pelapor.

Ditanya terkait isu buku nikah yang beredar yang dinilai menguatkan keduanya telah menikah, Rahmadi mengatakan, apabila benar, keduanya bisa dijerat lagi secara hukum karena Farida belum bercerai.

”Keduanya bisa dikenakan pasal lain selain perzinahan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Menurutnya, pasal lain bisa diterapkan dan bukan lagi delik aduan apabila benar terjadi pernikahan seperti tertulis di foto buku nikah tersebut.

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya yang digerebek saat berduaan di dalam kamar, Farida Yani, sudah berstatus tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News