Bupati dan si Cantik Farida Bisa Lolos dari Kasus Zina

Bupati dan si Cantik Farida Bisa Lolos dari Kasus Zina
Farida Yeni. Foto: Facebook

Apalagi bila salah satu pihak menyembunyikan pernikahan itu.

”Saya menilai, dengan dipanggilnya istri AY, bisa saja penyidik mengarah ke pasal itu," ujar Rahmadi, seperti diberitakan Prokal.co (Jawa Pos Group).

Rahmadi menuturkan, poliandri atau istri memiliki lebih dari satu suami tidak dibenarkan dalam pernikahan.

Walaupun diperbolehkan ada poligami, namun dengan syarat-syarat yang ketat dan tak sembarangan.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pelapor mencabut laporannya terkait kasus itu. Isu tersebut berembus kencang di media sosial.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana saat dikonfirmasi mengatakan, pelapor belum ada mencabut laporannya terkait kasus itu.

”Saya nggak mau dulu berandai-andai. Kita liat aja nanti, karena kasus ini diproses sesuai UU," katanya ketika ditanya tindakan polisi apabila pelapor mencabut laporannya. (daq/ign)


Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya yang digerebek saat berduaan di dalam kamar, Farida Yani, sudah berstatus tersangka.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News