Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 – 16:40 WIB
Gugatan itu dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo. Padahal sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.
Belakangan, PT Bumi Suksesindo ternyata juga mengalihkan pengelolaan tambang itu ke perusahaan lain yaitu PT Damai Suksesindo. Atas perkara ini, pihak tergugat akhirnya bukan hanya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, melainkan berkembang juga ke PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo. Dua perusahaan ini akhirnya menjadi pihak tergugat intervensi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri