Bupati Dinilai Melanggar Hukum

Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Sumber Daya Alam Abrar Saleh. Ia menilai tindakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (minerba).

Menurut Abrar Saleh, dalam Pasal 65 UU Minerba sudah dijelaskan syarat-syarat bagi pemegang IUP. Pemegang IUP harus memenuhi empat syarat yaitu teknis pertambangan, administrasi, lingkungan hidup dan finansial. “Kalau penerima pengalihan IUP itu kapan diperiksa persyaratan-persyaratannya?,” tanya Abrar Saleh.

Ditambahkannya, keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas mengubah keputusan bupati sebelumnya Ratna Ani Lestari dinilai menyalahi aturan. Sebagai pejabat, Bupati Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengutak-atik keputusan pejabat lama kalau tidak jelas kekeliruannya dalam keputusan itu.

Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp 2 triliun. Bupati digugat karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.

JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News