Bupati Faida: Alhamdulillah, di Negeri Ini Keadilan Masih Bisa Diperjuangkan

Bupati Faida: Alhamdulillah, di Negeri Ini Keadilan Masih Bisa Diperjuangkan
Bupati Jember Faida (ANTARA/ HO - Diskominfo Jember)

jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember, Jawa Timur Faida bersyukur karena upaya pemakzulan terhadap dirinya oleh DPRD setempat, karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya DPRD Jember mengajukan permohonan hak menyatakan pendapat terkait pemakzulan Bupati Faida atas dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.

Faida sendiri dalam keterangan tertulis kepada Antara pada Selasa (8/12) malam menyatakan, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.

"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," ucap Bupati Faida.

Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari MA.

"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu," katanya.

Karena itu, DPRD Jember masih akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak hakim MA tersebut setelah menerima salinan putusannya.

MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida, karena menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.

Upaya DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Faida kandas di Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News