Bupati: Guru PPPK Harus Mampu Menangani Pendidikan Dasar 

Bupati: Guru PPPK Harus Mampu Menangani Pendidikan Dasar 
Bupati Buleleng, Provinsi Bali Putu Agus Suradnyana saat menyerahkan SK PPPK Guru Tahap I Formasi Tahun 2021 dan Pelantikan Jabatan Fungsional PPPK Formasi Tahun 2019 dan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (28/4/2022). (FOTO ANTARA/bgs)

Dia juga menekankan bahwa tanpa tenaga pendidik yang mumpuni dan berkualitas, tentu tidak akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang dapat membantu perkembangan suatu negara. 

Oleh karena itu, melalui pengangkatan guru kontrak menjadi PPPK ini, Agus berharap dapat melahirkan anak-anak yang memiliki daya saing dari sisi keilmuan dan dapat membawa menuju Indonesia Hebat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng yang juga Ketua Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menjelaskan sejumlah 945 formasi telah dapat diangkat sebagai PPPK dengan perincian guru SD 679 orang dan guru SMP 266 orang.

"Jumlah formasi PPPK Guru di Kabupaten Buleleng merupakan yang terbesar di wilayah Bali dengan total 2.552 formasi yang terbagi menjadi tiga tahapan rekrutmen oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia," katanya.

Pemkab Buleleng mengajukan usulan sebanyak 2.552 guru PPPK itu atas kebijakan bupati Buleleng yang memperhitungkan nasib seluruh guru kontrak yang ada di seluruh sekolah di daerah tersebut. Jumlah guru kontrak yang ada di Buleleng per 2020 – 2021 yang aktif itu kurang lebih sebanyak 1.800 orang.

"Dari 1.800 orang itu, Bapak Bupati membuat kuota sebanyak 2.552 dengan harapan seluruh guru kontrak bisa lolos selama memiliki kompetensi dan lulus testing yang dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) oleh Kemendikbudristek," kata Gede Suwasa. (antara/jpnn)

Bupati Buleleng Agus Suradnyana berharap guru PPPK mampu menangani pendidikan dasar. Guru PPPK harus menjadi kualitas pendidikan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News