Bupati Janji Tak Sungkan Pecat PNS
Jumat, 30 Desember 2011 – 18:39 WIB

Bupati Janji Tak Sungkan Pecat PNS
BANDUNG - Penilaian publik mengenai rendahnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ditampik Bupati Bandung Dadang Mochamad Nasser. Kinerja, menurutnya, terkait erat dengan persoalan disiplin PNS. "Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 telah diatur berbagai ketentuan yang menyangkut kewajiban, larangan, serta siapapejabat yang berwenang menghukum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai," tegas Dadang, seperti diberitakan Bandung Ekspres (Grup JPNN).
Karenanya, untuk menggenjot kinerja PNS, Dadang mengancam tidak akan sungkan memecat PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dia berharap seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Bandung untuk memahami secara keseluruhan isi dari PP 53 itu. Ini karena pejabat struktural mempunyai kewenangan untuk menilai dan memberikan punish and reward kepada para pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
Baca Juga:
BANDUNG - Penilaian publik mengenai rendahnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ditampik Bupati Bandung Dadang Mochamad Nasser. Kinerja, menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana