Bupati Kepulauan Aru Tiba di Lapas Sukamiskin

Bupati Kepulauan Aru Tiba di Lapas Sukamiskin
Bupati Kepulauan Aru Tiba di Lapas Sukamiskin
Tengko dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN setempat memvonis bebas Tengko pada 25 Oktober 2011. JPU pun akhirnya mengajukan kasasi ke MA dan hakim MA memvonisnya empat tahun penjara. (mas/jpnn)

BANDUNG - Terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru Theddy Tengko akhirnya tiba di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Pria yang menjabat sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News