Bupati Kepulauan Aru Tiba di Lapas Sukamiskin
Jumat, 31 Mei 2013 – 18:11 WIB

Bupati Kepulauan Aru Tiba di Lapas Sukamiskin
Tengko dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN setempat memvonis bebas Tengko pada 25 Oktober 2011. JPU pun akhirnya mengajukan kasasi ke MA dan hakim MA memvonisnya empat tahun penjara. (mas/jpnn)
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru Theddy Tengko akhirnya tiba di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Pria yang menjabat sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat