Bupati Mamberamo tengah Diduga Nikmati Uang Suap Sebegini, Jangan Kaget
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RPH) menikmati hasil suap dan gratifikasi senilai ratusan miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Firli menjelaskan Ricky Ham yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah dua periode banyak mengontrol pemenang proyek pembangunan infrastruktur.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP, agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," papar Firli.
Sejauh ini terdapat tiga kontraktor yang diduga terlibat suap dan gratifikasi terhadap Ricky Ham.
Mereka ialah Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.
Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon Pampang.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjabat selama dua periode banyak mengontrol proyek pembangunan infrastruktur.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan