Bupati Mamberamo tengah Diduga Nikmati Uang Suap Sebegini, Jangan Kaget

Bupati Mamberamo tengah Diduga Nikmati Uang Suap Sebegini, Jangan Kaget
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di kantornya, Jakarta Selatan, Senin malam. Foto: Fathan

Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/JPNN)


Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjabat selama dua periode banyak mengontrol proyek pembangunan infrastruktur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News