Bupati Meranti Dijerat KPK dengan 3 Kasus Sekaligus, Astaga

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil melakukan praktik rasuah pada tiga kasus sekaligus.
Kasus pertama ialah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Kedua, kasus dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
"Dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) dini hari.
Alexander mengatakan tim KPK mengamankan 28 orang dari kegiatan operasi tangkap tangan itu pada Kamis (6/4) sekitar jam 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
Para pihak yang diamankan berasal dari pejabat di Pemkab Meranti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan swasta.
Namun, KPK saat ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti dan istri ialah penerimaan fee jasa travel umrah.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia