Bupati Meranti Dijerat KPK dengan 3 Kasus Sekaligus, Astaga
Mengenai konstruksi perkara, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada Fitria yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA (Muhammad Adil), di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024," kata Alex.
Sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) melalui Fitria yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Pemkab Meranti memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, Adil diduga mengondisikan proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP).
Salah satu kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti dan istri ialah penerimaan fee jasa travel umrah.
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok