Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 25 April 2019 – 19:02 WIB

Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Dari pembagian jatah proyek tersebut Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho (orang kepercayaan Zainudin yang juga Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Lampung) sejak 2016 hingga 2018 telah menerima setoran (gratifikasi) sebesar Rp72,7 miliar dengan nilai total dugaan korupsi sebesar Rp106 miliar.(ang/sur)
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair kurungan lima bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar