Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga: Puas Kalian Sekarang!

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga: Puas Kalian Sekarang!
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat saat menjalani sidang di Pengadilan Neeri Medan, Kamis (25/7). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7)

Selain hukuman penjara, Remigo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan, Kamis (25/7) sore.

Terdakwa kasus suap tersebut masih pikir-pikir atas putusan itu. Tetapi, keluarganya langsung histeris ketika mendengar putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis menyatakan orang nomor satu di Pemkab Pakpak Bharat itu bersalah dalam perkara suap senilai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA: Jadwal Laga Kontra Persela Berubah, Borneo FC Pastikan Tidak Terusik

Majelis hakim menyatakan perbuatannya sebagaiman diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai berbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendri,” katanya dalam persidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu merupakan uang suap yang diterimanya sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News