Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga: Puas Kalian Sekarang!

BACA JUGA: Malam Berdarah di Polsek, Polisi Tewas Ditembak Rekan Sendiri
“Dengan ketetntuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk mentupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,” ucap Abdul Aziz.
Bahkan hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK. Dimana sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.
Mendengar putusan itu, para pendukung dan keluarga Remigo yang sejak pagi menyesaki ruang sidang utama PN Medan, langsung menjerit.
“Puas kalian ya. Puas kalian sekarang,” kata salah seorang keluarga Remigo, sambil menujut ke arah penuntut umum KPK usai sidang.
Kericuhan tersebut berlanjut hingga ke luar ruang sidang dengan aksi saling dorong kubu Remingo dengan wartawan yang meliput sidangtersebut. Bahkan, jurnalis salah satu media televisi nasional sempat didorong dan nyaris terjatuh.
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7)
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan