Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga: Puas Kalian Sekarang!

Melihat kejadian itu, sejumlah wartawan yang sejak awal menunggu keterangan dari Remigo, tak kuasa menahan emosi dan nyaris baku hantam dengan salah satu pendukung Remigo.
“Udahlah kamera itu. Jangan sorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang. Nyaris terjadi baku hantam. Beruntung rekan-rekan jurnalis berupaya melerai.
Bersama beberapa petugas kepolisian. Remigo pun kembali ke ruang tahanan tanpa berkomentar sedikit
Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp 1,6 miliar yang didapat dari beberapa rekanan.
Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang. (cr-2/nin)
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7)
Redaktur & Reporter : Budi
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan