KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tersangka Suap

jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka baru dalam perkara suap Bupati Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018.
"KPK menetapkan SPR (Supriyono) Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar, dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa. Dari tangan mereka diamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA: Ketua dan Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Ditahan KPK
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di Blitar.
Febri mengatakan, Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
“Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung,” kata Febri.
BACA JUGA: Pimpinan Dewan Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Pengesahan APBD Jambi
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di Blitar.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan