KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tersangka Suap

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tersangka Suap
Uang barang bukti OTT KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah duubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rmol/jpg)


Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di Blitar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News