Bupati PPU Tersangka, Bendum Demokrat Balikpapan Juga, Lihat Tuh Uang Suapnya

Bupati PPU Tersangka, Bendum Demokrat Balikpapan Juga, Lihat Tuh Uang Suapnya
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Fathan/JPNN.com

Abdul Gafur Mas'ud diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari kontraktor Achmad Zuhdi.

"Yang bersangkutan mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata dia.

Kasus suap ini bermula saat Pemkab PPU merencanakan sejumlah proyek pada Dinas PU dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.

Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Menurut Alex, Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang suap atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di PPU dan perizinan bleach plant atau pemecah bat pada Dinas PU dan Tata Ruang.

Mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menduga Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman orang kepercayaan dari Abdul untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Atas perbuatan itu, Abdul Gafur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan. Bupati PPU tersangka bersama Bendum Demokrat Balikpapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News