Bupati Sarolangun Penuhi Panggilan Kejagung

Bupati Sarolangun Penuhi Panggilan Kejagung
Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra (kiri). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, SAROLANGUN - Bupati Sarolangun Cek Endra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (6/9) lalu.

Endra dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat tentang izin-izin pertambangan di daerah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait izin pertambangan di Sarolangun yang butuh penjelasan dari saya (Bupati). Jadi ya harus dijelaskan, jangan sampai ada pikiran masyarakat yang macam-macam,” aku Cek Endra seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.

Saat ditanya apakah pihak Kejagung meminta klarifikasi terkait simpang siur tumpang tindih izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun?

Bupati membantah hal tersebut. Dikatakan Cek Endra, dirinya akan membuktikan jika izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun sudah sesuai aturan dan kewenangan.

“Kewenangan saya itu ada sejak tahun 2009. Saat itu tidak ada izin baru, karena kewenangan kepala daerah hanya memperpanjang dan meningkatkan izin saja. Dan waktu 2006, saya masih menjadi Wakil Bupati Sarolangun, saya siap jika masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan,” pungkas Bupati. (hnd)


Bupati Sarolangun Cek Endra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (6/9) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News