Resmi, KPK Tahan Mardani Maming

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Kamis (28/7).
Maming merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan pihaknya menahan ketua umum HIPMI itu selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya, Guntur," kata dia.
Menurut Alex, Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2016-2018 dengan kewenangannya memberikan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mardani Maming selama 20 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono