Ini Langkah KPK Jika Mardani Maming Mangkir Lagi

Ini Langkah KPK Jika Mardani Maming Mangkir Lagi
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Mardani mangkir lagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan langkah yang akan diambil jika eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mangkir lagi.

Ali mengatakan KPK akan melanjutkan pencarian Maming yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya, pasti kami cari DPO dimaksud. Kuasa hukumnya itu orang-orang yang selama ini dikenal berintegritas," kata Ali, Kamis (28/7).

Dia meyakini pernyataan kuasa hukum Maming, Denny Indrayana akan ditepati.

"Jadi, kami yakin (Maming, red) akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan (Denny) ke publik kemarin," pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan langkah yang akan diambil pihaknya jika eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mangkir lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News