Ini Langkah KPK Jika Mardani Maming Mangkir Lagi

Ini Langkah KPK Jika Mardani Maming Mangkir Lagi
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Mardani mangkir lagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

Seusai putusan tersebut, Denny mengatakan kliennya tidak berniat untuk menghindari KPK, melainkan menunggu hasil putusan praperadilan.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada besok Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny dalam pernyataannya, Rabu (27/7).

Namun, hingga pukul 12.15 WIB, Maming belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (mcr9/jpnn)


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan langkah yang akan diambil pihaknya jika eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mangkir lagi.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News