Bupati Seluma Bantah Bagikan Uang
Senin, 30 Mei 2011 – 19:55 WIB
Proses tender, lanjut Murman, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Tidak ada KKN. Pembuatan perda itu sudah sesuai peraturan yang ada dan semua mekanismenya sudah dilalui dengan benar," jelasnya.
Baca Juga:
Murman membeberkan, penyidik KPK hanya meminta keterangan seputar penerbitan perda. "Saya hanya dimintai keterangan saja," tukasnya. Dia menyatakan tidak tahu menahu tentang isu suap. "Tidak ada, sampai hari ini saya tidak tahu," tandasnya.
Murman dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan perda proyek multiyear Rp 338,5 miliar. Dalam kasus ini, dikabarkan KPK sudah memintai keterangan 30 anggota DPRD Seluma. (gel/jpnn)
JAKARTA- Setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024