Bupati Sigi Bakal Sanksi ASN dan Honorer yang Tak Mau Ikut Vaksinasi

jpnn.com, SIGI - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan bakal memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ada sanksi bagi ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19 tanpa alasan jelas, berdasar, dan alasan yang dibuktikan dengan surat keterangan medis," kata Mohamad Irwan, di Sigi, Sabtu (25/12).
Dia menuturkan bahwa bagi ASN yang enggan divaksin, maka pembayaran tunjangan kinerja atau TP yang bersangkutan bisa ditunda.
Jika masih tetap tidak mau mengikuti vaksinasi, maka dilarang masuk kantor.
"Jika tidak masuk kantor, maka terhitung alpa atau tidak hadir.
“Berarti pelanggaran disiplin sehingga harus diberikan sanksi sesuai ketentuan bagi PNS yang sering tidak hadir," jelasnya.
Irwan menyatakan untuk pegawai kontrak atau honorer, Pemerintah Kabupaten Sigi langsung memberhentikan atau memutuskan kontraknya bila mereka enggan divaksin Covid-19.
Berdasarkan data, vaksinasi Covid-19 dosis satu di Kabupaten Sigi baru mencapai 60 persen.
Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan bakal memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga