Bupati Situbondo Belum Tersangka

Bupati Situbondo Belum Tersangka
Bupati Situbondo Belum Tersangka
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menetapkan Bupati Situbondo Ismunarso sebagai tersangka kasus korupsi dana Sekretaris Daerah Situbondo senilai Rp 45,7 miliar. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Jumat (21/11), menanggapi kesimpangsiuran informasi yang berkembang sejak 2 pekan ini. Penetapan tersangka terhadap Ismunarso awalnya diperoleh wartawan saat mewawancarai pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Asyafi'iyah Asembagus Situbondo, Jawa Timur, Fawaid As'ad.

Saat menghadap pimpinan KPK, Kamis (6/11), Fawaid memastikan kasus Ismunarso telah diambil alih KPK sekaligus menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo itu sebagai tersangka. Sebaliknya menurut Bibit, karena diambil alih dari Polda Jawa Timur, maka KPK akan melakukan penyelidikan dari awal. Namun jika dalam proses penyelidikan itu ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, secara otomatis kasusnya bisa langsung ditingkatkan ke penyidikan. "Kasusnya memang kita ambil alih, tapi soal penetapan tersangka terhadap dia sampai sekarang belum ada," ungkap Bibit.

Kasus Ismunarso sempat menimbulkan gejolak di masyarakat Situbondo hingga mengakibatkan pemblokiran jalur pantai utara mulai dari Situbondo sampai Banyuwangi selama sekitar 30 jam. Bibit memastikan terhadap 8 tersangka lain kasusnya tetap ditangani Polda Jatim. (pra)

Berita Selanjutnya:
Azwar Akui Terima Cek TAA

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menetapkan Bupati Situbondo Ismunarso sebagai tersangka kasus korupsi dana Sekretaris Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News