Bupati Sukabumi Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Selama Tujuh Hari

Bupati Sukabumi Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Selama Tujuh Hari
Anak-anak melihat kondisi rumah yang rusak akibat bencana gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/3). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa bumi selama tujuh hari, terhitung mulai 10-16 Maret 2020.

"Masa tanggap darurat bencana ini ditetapkan di enam kecamatan yakni Kalapanunggal, Kabandungan, Cikidang, Parakansalak, Cidahu dan Warungkiara. Penatapan status tersebut dikarenakan adanya kerusakan rumah, sarana sosial, fasilitas umum dan kerugian harta benda, membutuhkan penanganan darurat," kata Marwan Hamami dilansir Antara, Kamis (12/3).

Status masa tanggap darurat bencana gempa yang disahkan pada Rabu, (11/3) tersebut bertujuan untuk mempercepat penanggulangan bencana pascagempa berkekuatan magnitudo 5.0 yang terjadi pada Selasa (10/3) sekitar pukul 17.17 WIB.

Menurutnya, dengan adanya status tersebut berbagai akses untuk penanggulangan bencana akan lebih cepat serta mempermudah dalam penyaluran bantuan untuk korban bencana gempa yang berada di enam kecamatan itu.

Selain itu, hingga saat ini petugas dari BPBD Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendataan terhadap rumah, fasilitas umum/sosial dan sarana lainnya yang rusak.

Dalam penanganan penanggulangan bencana ini khususnya korban, Pemkab Sukabumi dibantu jajaran TNI dan Polri serta sejumlah relawan dari berbagai elemen masyarakat. Untuk bantuan pun sudah mulai berdatangan baik dari unsur pemerintahan, organisasi maupun perorangan.

"Kami terus berupaya agar seluruh korban bisa segera ditanggulangi khususnya rumahnya yang rusak berat agar diungsikan sementara ke tenda maupun kerabatnya terdekat," tambahnya.

Marwan mengatakan, pihaknya juga sudah menugaskan jajarannya seperti Dinas Kesehatan untuk membuka posko layanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada para korban, karena rentan terserang penyakit apalagi tinggal di pengungsian. (antara/jpnn)

Status masa tanggap darurat bencana gempa bertujuan untuk mempercepat penanggulangan bencana pascagempa Sukabumi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News